PEKANBARU - Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi menduga PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) dan PT Indomarco Prismatama (Indomaret) sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2014 terkait batasan jumlah gerai.

Dikatakannya, sampai sekarang belum ada kongkrit berapa data pasti jumlah gerai dua perusahaan ini, namun yang jelas, dari data sementara baik dari hasil realitas lapangan maupun laporan dari masyarakat jumlah ini melebihi ketentuan.

"Pembahasan ini sebenarnya masih berlanjut, kemarin kita minta data yang sebenarnya, karena data yang disampaikan Disperindag, Alfamart, Indomaret dan laporan dari masyarakat itu berbeda," ujar Politisi PKS ini, Rabu (3/2/2021).

Untuk itu, Sabarudi berharap baik Indomaret maupun Alfamart bisa menertibkan jumlah gerai-gerainya di Pekanbaru, karena melebihi sesuai aturan yang berlaku. Tapi, untuk saat ini pihaknya masih akan melanjutkan penelusuran.

"Sekarang kita masih membahas, nanti ada pertemuan lainnya, karena Indomaret dan Alfamart ini ada yang gerainya berhubungan dengan masyarakat, dikelola sama masyarakat, ini kan perlu dikomunikasikan seperti apa, apakah harus ditutup atau bagaimana," ungkapnya.

Sabarudi tak memungkiri jika ada banyak gerai Indomaret dan Alfamart yang hampir berdekatan dan terkesan menumpuk, yang seperti ini menurutnya harus betul-betul dibatasi karena menggangu UMKM.

"Bagaimanapun bisnis modern ini dikuasai kepemilikannya oleh pengusaha besar, tentu ini berpengaruh kepada UMKM dan toko retail yang ada di tengah masyarakat. Bagaimanapun tentu berakibat mengalami penurunan," tutupnya.***