KAMPAR - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kampar, Riau mengeluarkan surat edaran tentang tata cara pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dan zakat mal.

Dalam surat edaran ini dijelaskan dalam pengumpulan dan pendistribusian zakat tahun ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar, Alfian melalui surat edaran tersebut menyampaikan bahwa proses pengumpulan dan pendistribusian zakat dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Selain itu para petugas pengumpul dan pendistribusi zakat diingatkan untuk tetap mengedepankan physical distancing dan juga memakai sarung tangan dan masker.

Terkait pelaporan penerimaan zakat, Kementerian Agama Kabupaten Kampar memberi tenggat waktu kepada masjid/mushalla dan lembaga zakat melakukannya sebelum Syawal 1442 Hijriah.

Sementara itu, berdasarkan pantauan pasar di Kabupaten Kampar, Kemenag Kampar merilis patokan harga beras yang dapat dibayarkan sebagai zakat fitrah.

Adapun patokan harga beras di Kampar:

-Beras Anak Daro Sulit Air : Rp37.500 untuk 2,5Kg.

-Beras Anak Daro Salok, Pandan Wangi dan Kuruik Kusuik Kamang : Rp35.000 untuk 2,5Kg

-Beras Fortun, Sania, AD Samagek dan Kuriak Kusuik : Rp32.500 untuk 2,5Kg

-Beras Topi Koki dan Belida : Rp30.000 untuk 2,5Kg

-Beras Bulog Premium : Rp27.000 untuk 2,5Kg

-Beras Bulog Lokal : Rp25.000 untuk 2,5Kg.***