BENGKALIS, GORIAU.COM - Kepolisian Polres Bengkalis ternyata hingga saat ini belum menerima hasil visum dokter yang menyatakan narapidana atas nama Herman alias Ahan, warga Selat Panjang Kabupaten Kepulauan Meranti yang tewas di ruang strapsel Lapas Kelas II A Bengkalis pada Minggu 15 Maret 2015.

Menurut versi Lapas Bengkalis, mendiang Ahan yang divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bengkalis tewas karena gantung diri. Namun ada juga rumor yang berkembang penyebab kematian bukan gantung diri, tapi ada penyebab lain.

Karena meragukan kematian Ahan dan hingga saat ini belum menerima hasil visum dokter, Kepolisan Polres Bengkalis akan membongkar makam Ahan yang terletak di pemakaman umum Jalan Bantan Desa Senggoro, siang ini.

''Ya, kita akan melakukan pembongkaran makam napi yang tewas di Lapas. Karena dari visumnya belum kita terima, ini bukan dari permintaan keluarga korban namun untuk keperluan penyidikan,'' kata Kapolres Bengkalis AKBP Aloysius Supriyadi melalui Kasatreskrim AKP Sany Handityo, Rabu (18/3/2015).

''Masak visum belum kita terima tau- taunya sudah dimakamkan," tambah Kasat.

Rencananya, sebut AKP Sany, pembongkaran makam Ahan akan dilakukan pada pukul 13.00 WIB siang ini.''Kita akan lakukan visum nanti, dari situ kita akan lihat apa ada tindakan pidana atau gimana, ini kan matinya di Lapas. Kita juga tidak mengarahkan adanya indikasi lain, tindakan ini hanya untuk memastikan penyebab kematian itu,'' ujar Kasatreskrim. (ail)Â