PEKANBARU - Untuk pertama kalinya di tahun 2020, sebuah pusat hiburan malam di Pekanbaru, Quuen Club, dicabut izinnya dan dibekukan secara permanen. Ini merupakan langkah nyata terhahap penegakan hukum terutama menyangkut perizinan.

Queen Club di Jalan Teuku Umar, disegel Senin (6/1/2020) malam. Bahkan izinnya juga dicabut.

Meskipun mendapatkan respon yang baik karena langsung menutup serta mencabut izinnya, kalangan legislatif tetap menyayangkan hal tersebut karena kurangnya berindikasi kurangnya pengawasan dari aparat penegak hukum sebelum penggerebekan.

"Pastinya kita mempertanyakan apa tindakan pengawasan dari Satpol PP selama ini, mengapa bisa beroperasi melewati batas jam yang ditentukan," ujar Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Firmansyah.

Agar tidak terjadi kembali kejadian yang sama, Firmansyah juga meminta untuk Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru kembali meninjau seluruh perizinan hiburan malam.

"Kita meminta kepada DPM-PTS untuk meninjau ulang semua izin tempat hiburan, kalau perlu yang melakukan pelanggaran yang sama dicabut izinnya," tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, penyegelan yang dilakukan berdasarkan rekomendasi Polda Riau. Sebab, di Queen Club terindikasi ada peredaran narkoba.

"Berdasarkan rekomendasi dari pihak Kepolisian Daerah, Queen Club kami segel permanen berikut pencabutan izinnya," tegas Jamil, saat dijumpai di DPRD Pekanbaru, Selasa (07/01/2019).

Usai dicabut izinnya, nantinya Queen Club tidak lagi bisa beroperasi dengan kegiatan yang sama, sebagai tempat hiburan malam. Jamil menegaskan, penyegelan juga akan dilakukan di tempat hiburan lain apabila melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Hiburan Umum.

"Pastinya Izin Queen Club sudah di cabut, mereka tidak bisa beroperasi lagi. Kalau mau buka harus urus izin ulang tidak bisa untuk kegiatan sama seperti sebelum disegel," kata Jamil. ***