BANGKINANG - Zainul Aziz selaku divisi penindakan pelanggaran Panwas Kabupaten Kampar meminta kepada Bupati Kampar Jefry Noer untuk bersikap netral sesuai Undang-undang pemilihan kepala daerah.

Hal ini disampaikan kepada GoRiau.com pada sabtu (1/9/2016) melalui telepon genggamnya. ''Saya tegaskan kepada Bupati Kampar agar bisa netral pada Pilkada Kampar 2017 mendatang. Dan dapat memberikan himbauan kepada jajarannya agar menjaga netralitas pada masa kampanye pilkada Kampar,'' tegas Zainul.

Ia juga mengingatkan agar Bupati Kampar tidak membuat kebijakan yang dapat menguntungkan salah satu pasangan calon. ''Kalau terlibat dukung mendukung, datang dan hadir, dan membuat kebijakan yang menguntungkan salah satu paslon, dan merugikan pasalon lainnya, pidana menunggu,'' jelasnya.

Kepada awak media ia menyebutkan saat ini masih sedang berlangsung tahap pendaftaran dan segera memasuki masa kampanye. ''Kalau telah ditetapkan sebagai pasangan calon, 3 hari setelah itu masuk dalam masa kampanye artinya sanksi pidana pelanggaran bisa ditetapkan bagi pelanggar,'' tegas pria jebolan UIN Jakarta ini.

Himbauan ini berawal dan berkaitan dengan adanya keterlibatan kepala desa dalam mengantarkan salah satu bakal pasangan calon di KPU pada tanggal 23 September 2016 lalu.

''Pemanggilan terhadap kepala desa beberapa waktu lalu merupakan pencegahan dini oleh Panwas Kampar, untuk dimintai keterangan,'' sebutnya.

Ia juga mengingatkan pelanggaran yang paling berat yang akan terjadi pada masa kampanye itu adalah money politik. ''Panwas mengupayakan pencegahan dini menghindari terjadinya pelanggaram yang bersifat pidana,'' tutup Zainul Aziz. ***