PEKANBARU – Meski sudah digaungkan sejak pertengahan tahun 2025 lalu, namun sampai kini rencana DPRD Riau membentuk Panitia Khusus (Pansus) Plasma 20 Persen Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan Perkebunan di Provinsi Riau belum juga menampakkan hasil. Kalangan penggiat sosial masyarakat mulai pesimis Pansus tersebut akan berhasil dibentuk DPRD Riau.

"Dari berita di media massa kita lihat Pansus Plasma 20 persen sudah dilontarkan pimpinan DPRD Riau sejak Juni 2025 tahun lalu. Sekarang sudah Februari 2026. Kita lihat sampai sekarang itu (Pansus Plasma 20 Persen HGU) masih sekedar wacana. Belum kita dengar ada identifikasi masalah, terutama terkait data-data lapangan belum ada. Kita percaya, tapi kita ragu," kata Bahrul Paham Piliang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabut kepada GoRiau, Rabu (4/2/2026).

Bahrul menegaskan, jika DPRD Riau serius, segera bentuk Pansus Plasma 20 Persen tersebut. "DPRD Riau ditantang keseriusannya dalam hal ini. Buktikan saja, kalau memang DPRD Riau serius," kata Bahrul.

Menurut Bahrul, jika DPRD Riau memang serius membentuk Pansus Plasma HGU itu, segera undang perusahaan-perusahaan perkebunan dan instansi terkait untuk membahas masalah kewajiban membuat kebun plasma 20 persen dari luas HGU kebun inti perusahaan tersebut. Selain itu, undang juga civil society yang selama ini bergerak di grass root. Rumuskan langkah bersama, bagi peran dan jadwalkan ekspose kinerja bulanan. Ekspose setiap tahapan agenda itu sangat penting.

"Jangan jadikan pembicaraan ini sebagai pembicaraan santai dan tertutup. Tapi memang harus diagendakan secara serius dan terekspos," tandas Bahrul.

Dia menilai, pembentukan Pansus Plasma 20 Persen HGU ini akan menjadi jalan panjang yang berliku, dan melelahkan. "Kita khawatir ini sebatas menaikkan posisi tawar saja. Pengalaman mengajarkan kita demikian. Makanya kita sebut jalannya masih panjang. Kita tidak bisa mempercayainya sebelum dikeluarkan agenda rinci tahapan yang dibuat," tandas Bahrul.

Untuk diketahui, peraturan pembangunan kebun plasma perusahaan perkebunan mengharuskan perusahaan menyediakan minimal 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) untuk dikelola masyarakat sekitar melalui sistem kemitraan. Aturan ini wajib dipenuhi perusahaan yang mengajukan perizinan baru, perpanjangan, atau pembaruan HGU, seperti yang diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).

Namun demikian, meski sudah bergulir sejak pertengahan tahun 2025 lalu, hingga kini pembentukan Pansus Plasma 20 Persen HGU Perkebunan itu masih menjadi wacana. Padahal pembentukan Pansus ini dinilai banyak kalangan di Riau sebuah langkah penting dalam menghadapi tantangan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Riau di tengah kebutuhan fiskal yang terus meningkat. ***