PEKANBARU – Bisnis illegal seperti minuman keras (miras) oplosan di Kota Pekanbaru semakin menggiurkan. Bahkan dari salah satu home industrinya, bisa meraih omset hingga Rp 1 miliar per bulan. Hal itu diketahui setelah dilakukan penggerebekan dan penangkapan di Jalan Bunga Raya, Pekanbaru, Riau.

‘’Sabtu (12/1/2019) kemaren, kita melakukan penangkapan di Jalan Bunga Raya, Pekanbaru. Enam orang diamankan dari kontrakan yang digunakan sebagai tempat lokasi pengoplosan,’’ ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto pada Senin di lokasi industri miras oplosan Senin  (14/1/2019).

Kegiatan industri miras oplosan ini dilakukan dengan skala besar dimana petugas mengamankan 14.600 botol lebih miras oplosan yang siap edar.

"Bisnis ini sangat menggiurkan bagi mereka. Harga selisih barang yang mereka oplos dengan yang asli mencapai setengah harga," lanjutnya

Rencananya barang ini akan dipasarkan di Pekanbaru dan juga daerah-daerah lain seperti di Jambi dan Sumbar.

Pelaku biasa berpindah-pindah dengan menyewa rumah. Para pelaku yang berasal dari Jawa Barat ini diketahui memiliki keterkaitan dengan pengungkapan oplosan beberapa waktu yang lalu.

"Kasus ini ada kaitan dengan kasus yang sebelumnya kita tangani di Tenayan Raya, Harapan Raya, ini masih terus kita kembangkan hingga ke pemodal dan penyedia bahan baku," tutup Susanto. ***