JAKARTA - Pemerintah menaruh perhatian khusus pada sektor bisnis penyewaan properti sebagai salah satu sumber pendorong penerimaan negara untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2027. Meskipun kabar ini ramai diperbincangkan, pemerintah membantah sedang merancang pungutan baru bagi masyarakat.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pajak atas rumah kontrakan sudah tertuang dalam regulasi lama. Pihaknya hanya menjalankan tugas pokok untuk memastikan setiap wajib pajak yang menerima tambahan penghasilan memenuhi kewajibannya.

"Biasa saja business as usual tapi kan normanya kalau ada income ya bayar pajak, itu kan biasa," terangnya, Selasa (18/8/2026). Purbaya juga memastikan tidak ada instruksi khusus kepada pegawai pajak untuk secara agresif mengejar para pemilik kontrakan.

Sasar Kelompok Belum Optimal

Rencana optimalisasi ini terungkap dalam Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027. Pemerintah menyadari masih banyak wajib pajak yang memiliki banyak aset properti namun belum melaporkan hasil persewaannya secara akurat.

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan menilai bisnis rumah kontrakan adalah sektor yang cukup menjanjikan untuk mendongkrak penerimaan. Seseorang yang memiliki beberapa unit rumah dinilai memiliki potensi pendapatan dari aktivitas sewa.

"Kebijakan tahun 2027 terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan," paparnya. Rofyanto menambahkan, Kemenkeu akan menyisir kelompok-kelompok yang selama ini pembayarannya belum optimal.

Hitungan Pajak Sewa Properti

Dasar hukum pemungutan pajak rumah kontrakan bersandar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017. Regulasi ini menetapkan PPh Final sebesar 10 persen dari jumlah kotor biaya sewa untuk segala jenis bangunan, baik itu rumah tinggal, apartemen, maupun ruang usaha.

Cara menghitungnya cukup sederhana karena tidak memperhitungkan biaya operasional. Bila pemilik menerima uang kontrak sebesar Rp100 juta per tahun, kewajiban pajaknya otomatis bernilai Rp10 juta. Aturan turunan melalui PMK Nomor 38/PMK.03/2020 memperjelas bahwa pemilik rumah wajib menyetorkan sendiri pajak tersebut apabila pihak yang menyewa adalah individu biasa.

Ke depan, perluasan basis pajak ini akan didukung oleh integrasi data antarlembaga yang lebih kuat. Kemenkeu berharap pemanfaatan teknologi dapat menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan tanpa harus menerbitkan jenis pajak baru.***