JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang perdana terkait permohonan tersebut mulai digelar Selasa (18/8/2026). Gugatan ini diajukan guna menguji keabsahan penetapan tersangka sekaligus prosedur penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Permohonan praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam perkara ini, Febrie bertindak sebagai pemohon. Pihak termohon mencakup Polda Metro Jaya sebagai Termohon I dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri) sebagai Termohon II. Selain itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga dilibatkan sebagai turut termohon.
Gugat Keabsahan Penggeledahan
Kuasa hukum pemohon, Febri Diansyah membacakan 14 poin petitum di hadapan majelis hakim. Salah satu poin utama yang disoroti adalah prosedur penggeledahan di kediaman keluarga Febrie yang berlokasi di Cluster Parahyangan Golf 2, Sentul City, Kabupaten Bogor.
"Menyatakan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP. Dah/3006/ VII/ RES.3.3./2026/ Polda Metro Jaya yang dilakukan Termohon I dan didampingi Termohon II terhadap rumah keluarga Pemohon... adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," urainya mengutip isi permohonan. Penggeledahan tersebut diketahui berlangsung sejak Rabu (8/7/2026) malam hingga Kamis (9/7/2026) dini hari.
Selain penggeledahan, pihak pemohon juga meminta hakim membatalkan Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan pada 10 Juli 2026, serta mencabut larangan bepergian ke luar negeri (pencekalan) yang berlaku selama 20 hari.
Tuntut Pemulihan Hak dan Martabat
Lebih lanjut, gugatan ini juga menuntut pengembalian seluruh barang, dokumen, dan data yang disita oleh penyidik. Pemohon menilai instrumen penyitaan tersebut cacat hukum sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan.
Pemohon juga meminta penghentian seluruh tindakan penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh turut termohon, yakni Kejagung, karena dianggap sebagai tindakan turunan dari proses awal yang dinilai tidak sah. Sebagai penutup petitum, pihak Febrie menuntut rehabilitasi nama baik. "Memerintahkan Termohon I dan Turut Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya sebagaimana keadaan semula," tambahnya.
Rentetan Perkara Eks Jampidsus
Langkah hukum ini diambil setelah Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara yang awalnya ditangani oleh institusi Polri. Dalam dinamikanya, Polri melimpahkan kewenangan penanganan kasus tersebut ke Kejagung.
Perkara pertama yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam kasus ASABRI. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pengusaha, Don Ritto. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan TPPU lain dengan temuan barang bukti 74 kilogram emas serta uang tunai ratusan miliar rupiah, yang juga menyeret nama Nurman Herin.
Kasus lain yang masih bergulir adalah dugaan rasuah di PT Krakatau Steel dan persoalan pengadaan batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang sempat memicu insiden pemadaman listrik massal (blackout).***


