PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau mencatat hingga 8 Juni 2020, restrukturisasi kredit perbankan di Provinsi Riau telah mencapai Rp9,31 triliun dari 92.319 debitur.

"Berdasarkan monitoring data mingguan, pertumbuhan nilai dan jumlah debitur cenderung melambat," kata Kepala OJK Riau, Yusri di Pekanbaru, Jumat (26/6/2020).

Yang mana, untuk perusahaan pembiayaan per 19 Juni 2020, OJK Riau mencatat sebanyak 72 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman.

"Realisasinya, dari 104.060 jumlah kontrak permohonan restrukturisasi yang diterima perusahaan pembiayaan, sudah ada 90.312 yang disetujui, dengan total nilainya mencapai Rp3,18 triliun," urainya.

Sedangkan, pada posisi April 2020, pertumbuhan kredit perbankan di Riau yaitu sebesar 4,36 persen year on year (yoy), sementara piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh sebesar 34,79 persen year to date (ytd) dan Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 7,70 persen yoy.

"Profil risiko lembaga jasa keuangan April 2020 masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL gross perbankan tercatat sebesar 3,15 persen dan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan sebesar 4,06 persen," terang Yusri.

Selanjutnya, kata Yusri, OJK akan menyiapkan protokol adaptasi kebiasaan baru yang akan berlaku bagi seluruh Industri Jasa Keuangan. "Sehingga layanan terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan tetap meminimalkan potensi penyebaran Covid-19," tukasnya. ***