PEKANBARU - Karena bekerja sampingan dengan menjadi pengedar narkoba jenis sabu, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satpol PP di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, ditangkap polisi.

Oknum Satpol PP itu berinisial TA (40), ia ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Kawasari, Desa Jaya Agung, Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil, pada hari Selasa (8/9/2020) siang.

Penangkapan TA dilakukan atas informasi yang diberikan oleh masyarakat, kalau ada seseorang yang mengedarkan narkoba di salah satu rumah yang berada di Jalan Kawasari.

Atas informasi itu, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah TA. Sesampainya di rumah pelaku, tim opsnal melihat seorang lelaki melarikan diri dari dalam rumah, namun dapat langsung diamankan oleh tim opsnal.

Sementara seorang wanita, yang diketahui adalah istri pelaku yang berinisial NZ berhasil melarikan diri secara diam-diam dari pintu depan rumahnya.

Selanjutnya tim opsnal melakukan penggeledahan di rumah pelaku, dan menemukan alat hisap bong, mancis, dompet yang berisikan 50 bungkus plastik bening kosong.

Lalu di sebuah pot bunga yang berada di rumah pelaku, tim opsnal menemukan dua unit handphone, timbangan digital, 2 plastik berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 3 bungkus plastik kecil yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu, dan 1 buah sendok yang terbuat dari pipet.

"Tersangka seorang oknum PNS Satpol PP. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang di dapat dari rumah terlapor adalah milik istrinya yang bernama NZ," ujar Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Indra Lukman, kepada GoRiau.com, Rabu (9/9/2020) malam.

Selanjutnya Indra menyampaikan, terhadap tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ***