JAKARTA - Rapat Paripurna akhirnya mengesahkan usul hak angket DPR. Pengesahan hak angket ini dinilai akan melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengesahan inipun bisa menjadi insiden buruk yang dilakukan oleh Pimpinan DPR RI.

"Kami dari anggota Fraksi Gerindra, menolak hak angket sebagaimana intruksi dari Fraksi kami. Sebab hak angket akan melemahkan KPK Sesuai keputusan fraksi Gerindra," kata Moh. Nizar Zahro, jumat (28/04).

Politisi yang juga Ketua Umum PP SATRIA - Pengurus Pusat Satuan Relawan Indonesia Raya (Organisasi sayap partai gerindra) ini menambahkan, hendaknya politik tidak menjadi panglima dalam negara ini. Terlebih lagi saat ini proses hukum sedang dilakukan oleh KPK dalam menangani kasus E-KTP dan kasus-kasus besar lainnya sehingga tidak terkesan ada intervensi

"Biarkan KPK bekerja sesuai prosedur. Jangan ketika proses hukum sedang berjalan, DPR lalu mengintervensi secara politik. Apalagi hingga mengajukan hak angket seperti yg disahkan hari ini untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani. Pengesahan ini tentu bisa menjadi insiden buruk yang dilakukan oleh pimpinan sidang paripurna" ujarnya.

Nizar juga menilai pengesahan hak angket dalam rapat paripurna terkesan cacat. Sebab dalam aturannya, hak angket harus disetujui minimal oleh 25 anggota DPR dari 8 Fraksi. Sedangkan pada saat paripurna, tidak dibacakan siapa saja yang menandatangi. Bahkan beredar informasi, hanya 19 anggota yang menandatangani.

"Jangan karena kepentingan pihak tertentu, aturan di UU MD3 dilanggar. seakan - akan ingin menegakkan hukum padahal justru melemahkan KPK," pungkasnya. ***