SIAK - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak, Riau mengingatkan seluruh tenaga pengajar di setiap Kecamatan untuk tidak mudik saat lebaran nanti.

"Yang nekad mudik bakal kena sanksi administrasi, ini berlaku untuk Aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil maupun tenaga honorer," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak, H Lukman, Senin (4/5/2020).

Kata Alfedri, kebijakan tersebut sudah diatur oleh Presiden dan Menteri PANRB untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Untuk lebih menguatkan aturan itu, Bupati mengeluarkan surat edaran kepada seluruh ASN dan honorer agar tidak mudik, terkhusus yang balik kampung ke zona merah transmisi lokal.

"Memang saat ini kebanyakan guru kita bekerja dari rumah. Tapi tetap membuat laporan. Kalau tidak buat laporan, tentu sama dengan tak masuk kerja satu hari,” ucapnya.

Menurut dia, sesuai dengan Perbup Siak tentang Kedisiplinan Pegawai, setiap pegawai yang tidak masuk kerja dilakukan pemotongan gaji 5 persen.

"Kalau satu hari tak masuk kerja dipotong gaji 5 persen. Jadi, jika ada pegawai yang tetap nekat mudik, tentu tidak ada membuat laporan selama mereka balik kampung. Artinya tetap juga ketahuan jika pun balik secara sembunyi-sembunyi,” tandasnya.adv