JAKARTA - Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) RI, mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban memenuhi hak atas kesehatan masyarakat.

Kewajiban negara tersebut, kata Plt. Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM Komnas HAM, Mimin Dwi Hartono, bisa dilakukan dengan mengambil langkah administrasi, legislatif, judisial dan kebijakan untuk memastikan hak kesehatan terpenuhi hingga pencapaian maksimal.

"Bagaimana negara melakukan langkah-langkah seoptimal mungkin untuk mengatasi kondisi pandemi Covid-19," kata Mimin dalam sebuah pernyataan sebagaimana dikutip GoNEWS.co, Kamis.(22/7/2021).

Mimin menjelaskan, pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat oleh negara saat ini, setidaknya dapat dilihat dari beberapa indikator, diantaranya; Pertama, negara harus bisa menyiapkan atau memenuhi ketersediaan dalam situasi saat ini yang menyangkut penanganan Covid-19, baik itu ketersediaan tempat tidur, kesehatan, vaksin, rumah sakit, dan lain sebagainya harus dipenuhi negara; Kedua yakni aksesibilitas. Hal ini menyangkut bagaimana kemudahan aksesibilitas masyarakat mendapatkan layanan kesehatan.

"Indikator pemenuhan hak atas kesehatan lainnya ialah keberterimaan dan kualitas," ujar kata Mimin.***