JAKARTA – Banyak nasabah yang tak sadar bahwa rekening bank miliknya bisa menjadi sasaran empuk kejahatan finansial jika tidak aktif digunakan. Rekening yang lama tidak digunakan, atau dikenal dengan istilah *dormant*, kini menjadi fokus pemantauan ketat oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena kerap disalahgunakan untuk transaksi ilegal.
Rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam jangka waktu tertentu, umumnya 3 hingga 6 bulan. Tak jarang, rekening ini terbengkalai karena lupa, tidak terpakai, atau pemiliknya telah meninggal dunia.
PPATK bersama sejumlah bank nasional dan swasta kini mengambil langkah tegas, termasuk pemblokiran dan penutupan rekening yang dinilai berisiko atau dicurigai terlibat dalam tindak pidana seperti pencucian uang.
“Rekening dormant tetap menjadi tanggung jawab nasabah dan bisa dikenakan biaya administrasi hingga saldonya habis. Tapi yang lebih berbahaya, kalau rekening itu jatuh ke tangan yang salah,” kata Direktur Operasional & TI CIMB Niaga, Rico Usthavia Frans, Senin (28/7/2025).
Langkah serupa diambil oleh BNI, Bank Mandiri, dan BRI, yang menegaskan bahwa rekening tidak aktif tetap dipantau dan bisa dinonaktifkan sementara sebagai langkah pengamanan. Namun, rekening tetap bisa diaktifkan kembali dengan prosedur verifikasi di kantor cabang.
Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi menyebut, edukasi menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan. “Kami terus mengingatkan nasabah untuk aktif memantau rekeningnya dan memperbarui data secara berkala,” ujarnya.
Sementara itu, Bank Mandiri menegaskan bahwa penanganan rekening dormant dilakukan berdasarkan UU No 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam konteks ini, nasabah diimbau lebih waspada dan bertanggung jawab terhadap rekening miliknya, terutama di era digital yang penuh celah penyalahgunaan identitas dan data pribadi. ***


