PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau, melalui Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setdaprov Riau telah mengirimkan nama-nama calon Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru dan Bupati Kampar ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Untuk masing-masing Pj, ada tiga nama yang diusulkan. Artinya, ada enam nama calon Pj yang diusulkan Pemprov Riau ke Kemendagri. Tiga nama untuk calon Pj Wako Pekanbaru dan tiga nama lagi untuk calon PJ Bupati Kampar. Keenam nama calon PJ Wali Kota Pekanbaru dan Bupati Kampar seluruhnya adalah pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Riau.

"Iya, sudah kita kirimkan nama-namanya (Pj Wako Pekanbaru dan Bupati Kampar) hari ini, kita kirim lewat email, karena layanan di Kemendagri itukan bisa langsung lewat email, online, supaya cepat. Nanti dokumen fisiknya tetap kita kirimkan juga," kata Kepala Biro Tapem Setdaprov Riau, Firdaus, Jumat (22/4/2022).

Sementara saat disinggung siapa nama-nama PJ Wako Pekanbaru dan Bupati Kampar yang diusulkan Pemprov Riau ke Kemendagri, Firdaus enggan membeberkannya.

Namun dari Informasi yang Tribunpekanbaru.com dapatkan di lapangan sejumlah nama yang dicalonkan menjadi Pj Wali Kota Pekanbaru di antaranya adalah Kadispora Riau, Bobi Rachmad, Kepala BPBD Riau, M Edy Afrizal dan Asisten 1 Setdaprov Riau, Masrul Kasmy.

Sedangkan untuk Pj Bupati Kampar tiga nama yang diusulkan adalah pertama Kadisnaker Riau, Imron Rosadi, kemudian Kepala Dinas Pariwisata Riau, Ronny Rahmat dan Kepala Biro Kesra Zulkifli Syukur.

Seperti diketahui, masa jabatan Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT dan Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto berakhir pada 22 Mei 2022 mendatang. Artinya, sisa masa jabatan kedua kepala daerah ini tersisa satu bulan lagi.

Sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, 30 hari sebelum habis masa jabatan Pemprov Riau harus sudah mengusulkan PJ Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar.

Asisten I Setdaprov Riau, Masrul Kasmy mengatakan, pihaknya mengaku sudah mendapatkan surat dari Mendagri melalui Dirjen Otda.

Dalam surat tersebut meminta kepada Pemprov Riau untuk mengirimkan masing-masing tiga calon nama Pj yang akan diusulkan. Jabatan pejabat yang diusulkan masih menjabat sebagai pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemprov Riau.

"Sesuai perintah pimpinan, surat dari Mendagri sudah kita terima. Dalam aturannya untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di Pekanbaru dan Kampar, diajukan tiga nama. Paling lambat itu 30 hari sebelum akhir masa jabatan kedua daerah habis. Karena AMJ nya habis tanggal 22 Mei, maka pengajuannya tanggal 22 April hari ini, tentu dikirimkan hari ini sesuai dengan arahan Gubernur," jelas Masrul Kasmy.***