PEKANBARU - Wakil ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Bidang Pemenangan Pemilu Partai Amanat Nasional (PAN) Riau, Sunaryo mengaku tak bisa berkomentar terkait isu keterlibatan Kasmarni dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.

Seperti yang diketahui, suami Kasmarni, Bupati Bengkalis Nonaktif, Amril didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena menerima sejumlah. Aliran uang juga masuk ke rekening Kasmarni sebanyak Rp23,6 miliar.

Uang ini disebut-sebut berasal dari dua orang pengusaha sawit. Uang tersebut diterima oleh Kasmarni secara tunai maupun melalui transfer ATM dalam waktu 6 tahun.

Menanggapi hal ini, Sunaryo menyebut pihaknya tidak bisa berkomentar banyak, mengingat Surat Keputusan (SK) dukungan diserahkan langsung oleh Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan.

"SK asli belum diterima. Kami hanya tahu dari foto dan media saja. Jadi kami tidak bisa mengomentari itu," kata Sunaryo kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Jumat (3/7/2020).

Jika yang dipertanyakan adalah terkait rencana evaluasi, lanjut Sunaryo, sebaiknya ditanyakan ke DPP PAN. Karena yang mengeluarkan SK adalah DPP PAN

"Ini kan yang menbuat DPP, DPP tentu yang akan mengevaluasi. Selama ini tidak ada evaluasi, kalau udah keluar ya berlayar aja lagi," tutur Sunaryo. ***