JAKARTA - General manager PT Mutiara Teknologi Indonesia (MTI) wilayah Jambi, Efriadi mengungkapkan, pihaknya akan segera menemui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jambi menyusul beredarnya surat yang dinilai 'menjegal' pengembangan Pertades.

"Tanggal 23 November pukul 08.00 WIB. Saya masih mencoba memastikan jawaban dari DPMD provinsi Jambi," kata Efriadi kepada GoNews.co, Sabtu (21/11/2020).

Dalam surat berkop Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk provinsi Jambi yang beredar, kepala dinas PMD kab./kota se-provinsi Jambi diimbau untuk tidak mendukung program kebutuhan pemenuhan BBM selain Pertashop.

"Sekali lagi kami himbau kepada saudara untuk tidak mendukung," kutipan kalimat penegasan yang tertulis di surat tertanggal 11 November 2020, yang ditandatagani oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk provinsi Jambi, Dra. Luthpia.

Surat itu menjadikan Surat Mendagri nomor: 193/5463/SJ tanggal 5 Oktober 2020 tentang Pertashop, sebagai dalil mengenai dukungan atas program kebutuhan pemenuhan BBM.

GoNews.co telah berusaha mengonfirmasi perihal surat tersebut ke DPMD provinsi Jambi melalui sambungan telepon dan pesan singkat whatsapp namun belum juga mendapat jawaban. Demikian juga dengan pihak Kemendagri, dalam hal ini Dirjen Pemdes juga belum berhasil dihubungi.

Narasi tertulis dari pihak MTI yang diterima GoNews.co mempertanyakan, apakah tindakan birokrasi memiliki landasan Pergub (peraturan gubernur) dan Perda (peraturan daerah) yang sesuai? Sementara eksistensi Pertades sebagai program yang diprakarsai oleh PT MTI telah sesuai dengan regulasi BPH Migas dan Kementerian ESDM RI.

Terpisah, manajer area PT MTI, Asep Ferdiansyah mengungkapkan, Pertades yang terdaftar di BPH MIGAS dalam Naungan PT MTI & PT REB dan telah memiliki Izin Usaha Niaga Umum (IUNU), resmi dan legal sebagai penyalur bahan bakar minyak (BBM) yang bisa membeli BBM ke Axxon, Shell, AKR, dan Pertamina, serta menjadikan Pertades BUMDes sebagai sub penyalur.

"PT Pertamina & PT Patra Niaga menggunakan IUNU, jadi level PT REB/PT MTI sama dengan PT. Pertamina dalam hal ini," kata Asep.***