TEMBILAHAN – DG alias Dodi (29) spesialis pencuri kendaraan bermotor ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil). Pelaku ditangkap di Pasar Terapung, Jalan Yos Sudarso, Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.

Ditangkap lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapan sepeda motor milik M. Juniti Andri Allbar warga Tembilahan.

Kapolres Inhil, AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim, AKP Amru Abdullah kepada GoRiau.com, Rabu (28/9/2022) mengungkapkan, pelaku Dodi ternyata sudah beraksi di 26 titik di beberapa kabupaten dan kota di Riau.

Terbongkarnya aksi kejahatan itu  bermula pada Jumat (23/9/2022) sekira pukul 09.15 WIB saat korban M Juniti berada di Jalan Batang Tuaka, Gang Lestari didatangi oleh tersangka DG yang hendak membeli sepeda motor Honda Blade BM 2169 GV milik korban.

"Kemudian tersangka meminta kunci kontak kepada korban untuk menghidupkan dan mencoba sepeda motor dan membawa keluar dari Gang Lestari hingga menuju Jalan Batang Tuaka," terangnya.

Setelah lama menunggu dan tersangka  tak kunjung kembali dengan sepeda motornya, korban kemudian melaporkannya ke Polres Inhil. "Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta," sebut AKP Amru.

Berbekal laporan korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dan penggelapan tersebut.

Tim medapat informasi tersangka DG sedang berada di Pasar Terapung Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.

"Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka DG yang mengakui telah melakukan pencurian dan atau penggelapan sepeda motor Honda Blade milik korban," paparnya.

Disampaikan AKP Amru, berdasarkan pengakuan pelaku tim telah mengamankan 6 unit kendaraan di wilayah hukum Polres Inhil dan Polres Inhu hasil dari kejahatan tersangka DG.

"Tersangka mengakui telah melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polres Inhil, Polres Inhu, Polres Dumai dan wilayah hukum Polres Rohul. Diakuinya ada 26 TKP dari berbagai wilayah di Riau," bebernya.

Terhadap tersangka akan dijerat Pasal 363 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan Sub Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. "Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhil," pungkas AKP Amru.***