GRESIK - Ada-ada saja yang dilakukan oleh tersangka Windarti (27) perempuan asal Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Gresik.

Windarti yang indekost di rumah Abdullah malah mencuri ponsel saat pemilik rumah tersebut keluar dari warung kopinya.

Saat menjalankan aksinya, Windarti berpura-pura memesan minuman ke Abdullah. Ketika ditinggal keluar sebentar.

Tersangka langsung mencuri sebuah ponsel merek Oppo A57 yang tergeletak diatas meja.

Usai mencuri, Windarti dengan cepat memasukkan ponsel hasil dari mencuri kedalam tas.

Tidak lama, kemudian Mas’ah Orang tua Abdullah) datang membawa minuman. Namun, Windarti justru pamitan. Alasannya ada keperluan mendadak. "Saya curiga. Kok aneh, tiba-tiba mau pulang," ujar Mas’ah, Sabtu (5/05/2018).

Mas'ah pun mengecek kondisi rumah. Dugaannya benar. HP milik anaknya tidak ada di tempat. "Saya langsung melapor ke polisi," ungkapnya.

Kanitrekrim Polsek Menganti Aiptu Agus Margono menyatakan setelah melakukan penyidikan. Kurang dari 24 jam Windarti diringkus di salah satu toko HP. Dia berencana menjual smartphone  berwarna emas itu. 

"Terpaksa karena butuh uang,” kata Windarti, kepada polisi.

Dari hasil penyidikan lanjut Agus, pelaku baru pertama kali beraksi. Setelah diperiksa, Windarti ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***