BENGKALIS - Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan pasangan Amril Mukhminin-Muhammad (AM-Mantap) sah sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Bengkalis 2015 lalu. Putusan MK itu dibacakan langsung Ketua MK Arief Hidayat, Selasa (26/01/’2016) sekira pukul 14.30 WIB.

Sekretaris Tim Koalisi AM-Mantap, Irmi Syakip Arsalan mmengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Bengkalis untuk menghormati keputusan MK. Karena keputusan MK bersifat mengikat dan permanen untuk ditindaklanjuti oleh semua pihak untuk disiapkan pelantikan.Disebutkan pria yang juga anggota DPRD Bengkalis ini, ditolaknya gugatan SNI di sidang MK bukan hanya semata milik tim pendukung AM-Mantap, tetapi juga seluruh masyarakat Kabupaten Bengkalis. Apapun putusan MK harus dihormati semua pihak, karena MK adalah lembaga berwenang memutuskan sidang sengketa Pilkada.

''Mari kita dukung bersama keputusan MK tersebut. Tidak ada yang kalah dan menang, karena gugatan yang diajukan adalah sebuah dinamika dalam proses berdemokrasi di Indonesia. Tentu saja proses tersebut harus pakai etika dan aturan main, termasuk menghormati putusan MK,'' ajak Irmi Syakip.

Salah seorang tim pemenangan AM Mantap dari Sungai Pakning yang ikut bertandang ke Gedung MK Jakarta, Rusdy Ispandy juga mengajak dan menyerukan masyarakat Kabupaten Bengkalis untuk kembali bersatu dan bersama-sama mendukung Bupati dan Pemerintahan yang sah, selama periode lima tahun ke depan.

Ketua Tim Kuasa Hukum AM-Mantap, Iwandi, SH mengatakan bahwa MK menolak permohonan pasangan Sulaiman Zakaria-Noor Charis Putra (SNI) terkait klaim sengketa Pilkada Bengkalis. Hakim MK menyatakan bahwa gugatan pemohon pasangan SNI tidak termuat dalam pasal 158 Undang-Undang Pilkada, dimana hakim menyatakan gugatan pemohan tidak memenuhi spesifikasi dan klasifikasi sengketa pilkada.

''Hakim MK yang dipimpin langsung Ketua Arief Hidayat resmi memutuskan bahwa AM-Mantap merupakan pemenang sah Pilkada Bengkalis tanggal 09 Desember 2015 lalu. Hakim menolak gugatan pemohon SNI terhadap tuduhan sengketa dan pelanggaran pilkada yang dialamatkan mereka,'' tegas Iwandi via seluler.

Dalam sidang pembacaan putusan MK tersebut, tim kuasa hukum AM-Mantap dipimpin Iwandi dengan anggota Patar Pangasian, Marnalom Hutahaen, Robin Hutagalung, Herbert Abraham, Adi Murti dan Asep Ruhiyat. Selain itu juga hadir Amril Mukhminin dan Muhammad bersama puluhan pendukung mereka dari tim pemenangan dan relawan AM-Mantap.Sementara itu, sambung Iwandi, pasangan pemohon SNI malahan tidak hadir pada sidang pembacaan amar putusan MK tersebut. Mereka tidak menghormati lembaga resmi negara, sehingga substansi persoalan atau gugatan yang disampaikan tidak perlu dilanjutkan MK. Apalagi gugatan pemohon SNI tidak memenuhi legal standing dari aspek perundang-undangan.

''MK hanya akan melanjutkan persidangan apabila sengketa Pilkada dengan selisih suara 1 sampai 2 persen dihitung dari jumlah penduduk daerah pemilihan. Sementara Pilkada Bengkalis, selisih suara antara AM-Mantap dengan SNI mencapai 40 persen, sehingga MK memutuskan AM-Mantap sah memenangi pilkada Bengkalis,'' ungkap Iwandi.(ail)