RENGAT- Akhirnya, Paslon (Pasangan Calon) Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu, Riau, nomor urut 2 H Yopi Arianto-H Khairizal bisa tersenyum sumbringah. Sebab, harapan lawan politiknya Paslon nomor urut 1 H Tengku Mukhtarudin-Hj Aminah (TM-Amin) untuk memimpin negri gerbang sari ini dikandaskan MK (Mahkamah Konstitusi).

Yang mana, gugatan yang dimohonkan TM-Amin selaku pemohon tidak diterima MK pada sidang putusan sela yang digelar pada, Selasa (26/1/2016) siang di Jakarta.

Ketu KPU Inhu melalui Divisi Hukum KPU Hendri A Saleh, menjawab GoRiau.com, Selasa (26/1/2016), via selulernya membenarkan bahwa permohonan pemohon dalam hal ini Paslon urut 1 TM-Amin tersebut tidak diterima oleh MK.

Disebutkan Hendri, dasar penolakan atau tidak diterimanya permohonan pemohon tersebut oleh MK yaitu, esepsi dari termohon dan pihak terkait menyangkut legal standing atau ambang batas maksimal pengajuan gugatan tidak memenuhi syarat.

Itu artinya, bahwa esepsi termohon dan pihak terkait berdasarkan hukum. Dan bahwa, esepsi dari KPU Inhu berkenaan dengan persentase selisih hasil untuk mengajukan permohonan bagi termohon tidak memenuhi ketentuan.

"Pemohon tidak memenuhi pasal 158 UU nomor 8 tahun 2015 dan PMK 15 pasal 6 tentang batas maksimal mengajukan gugatan dengan selisih 2 persen perolehan suara," tutur Hendri.

Dijelaskan Hendri, jika dihitung dari jumlah penduduk Inhu berdasarkan BAK2, maka jumlah itu jika dikalikan dengan perolehan suara terbanyak, hasilnya adalah sebesar 1.448 suara. Sedangkan selisih suara terbanyak setelah perhitungan suara antara Paslon urut 1 dan Paslon urut 2 yaitu, melebihi dari 27000 suara.

Sehingga, melihat dari jawaban dan bukti-bukti yang disampaikan KPU Inhu kepada MK dengan didasari landasan hukum yang jelas, maka MK memutuskan untuk tidak menerima permohonan pemohon.

Dengan demikian, atas putusan MK tersebut, maka KPU Inhu akan menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Inhu H Yopi Arianto-H Khairizal sebagai calon terpilih dalam sidang pleno penetapan calon terpilih yang akan digelar, Rabu (27/1/2016) di Gedung Sejuta Sungkai Rengat.

"Hal itu kita lakukan berdasarkan PKPU Nomor 11 tahun 2015, pasal 54 ayat 6, yaitu pelaksanaan pleno penetapan calon calon terpilih oleh KPU kabupaten/kota selambat-lambatnya satu hari setelah putusan MK," pungkas Hendri menjelaskan.***