JAKARTA - MK (Mahkamah Konstitusi) RI menggelar sidang lanjutan untuk 17 permohonan perselisihan hasil pilkada (pemilihan kepala daerah) 2020, pada Jumat (5/2/2021), di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

16 diataranya yakni; Pilkada Halmahera Barat, Halmahera Timur, Halmahera Selatan, Halmahera Utara, Pandeglang, dan Tangerang Selatan, Raja Ampat, Manokwari Selatan, Nunukan, Malinau, Karimun, Lingga, Batam, Banggai, Morowali Utara, dan Tojo Una-Una.

Agenda sidang sidang kali ini adalah mendengar jawaban termohon KPU, keterangan pihak terkait dan Bawaslu. Sebelumnya, MK telah menggelar sidang sidang pendahuluan dengan agenda penyampaian pokok-pokok permohonan oleh permohon, pengesahan alat bukti dan penetapan pihak terkait.

MK memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada tanggal 18 Januari 2021, lalu. Jika ditotal, sudah ada 132 permohonan perselisihan hasil Pilkada yang sudah diregistrasi.

Mengutip antaranews.com, putusan sela diagendakan digelar pada tanggal 15 - 16 Februari 2021, sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada tanggal 19 Februari - 18 Maret 2021 dan diputus pada tanggal 19 - 24 Maret 2021.***