PEKANBARU - Aparat kepolisian dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, menangkap seorang pria berinisial YL (39), karena diduga memperjualbelikan organ tubuh hewan dilindungi, paruh Burung Rangkong.

Penangkapan YL dilakukan oleh Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau pada hari Kamis (30/9/2021) pagi, sekitar jam 10.00 WIB, di Kantor Pos yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.

“Iya kita tangkap pagi tadi, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, tentang adanya transaksi bagian bagian dari satwa yang dilindungi,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan kepada GoRiau.com, Kamis malam.

Atas informasi itu, kemudian Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemantauan disekitar Kantor Pos Sudirman, benar saja, Tim menemukan YL membawa barang mencurigakan.

Kemudian Tim langsung melakukan penggeledahan, dan ternyata YL membawa sebanyak 4 buah paruh burung Rangkong.

“Jadi tersangka YL ini perannya sebagai pemilik barang paruh Burung Rangkong itu, yang nantinya akan dijual,” tutup Ferry.

Atas perbuatannya itu, YL disangkakan dengan Pasal Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah. ***