PEKANBARU - APBD Kota Pekanbaru tahun 2022 sudah disahkan oleh DPRD Kota Pekanbaru pada hari Senin (29/11/2021) malam. APBD yang disahkan sebesar Rp2,56 triliun.

Angka APBD 2022 ini turun dari APBD 2021 sebesar Rp2,59 triliun, penurunannya sekitar Rp30 miliar atau 1,17 persen,

Namun Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani yang terlihat hadir dalam rapat paripurna tersebut tidak ikut dalam penandatanganan APBD Kota Pekanbaru untuk tahun 2022.

Ketika dikonfirmasi, Hamdani mengatakan dengan statusnya yang saat ini masih tergantung membuat dirinya sulit untuk ikut menandatangani APBD tersebut.

"Saya secara de jure adalah Ketua DPRD Pekanbaru, namun secara de facto bahasanya saya dimakzulkan," katanya.

Sebagai informasi Hamdani diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru didalam rapat paripurna pada hari Senin (26/10/2021) malam, keputusan ini dilakukan berdasarkan keputusan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru.

Hamdani menerangkan seharusnya dengan statusnya yang menyandang sebagai Ketua DPRD Pekanbaru yang sah, Hamdani memiliki kewajiban untuk mengundang anggota DPRD Pekanbaru serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pekanbaru.

Namun yang terjadi justru sebaliknya, Hamdani lah yang mendapatkan undangan selayaknya anggota DPRD Pekanbaru yang biasa.

"Jadi ya kita agak sulit untuk menandatangani, saya ada diundang untuk rapat pembahasan. Tapi seharusnya kan saya yang mengundang, jadi berat kita menandatangani itu," terangnya.

Dengan minus Hamdani yang tidak melakukan penandatanganan pengesahan APBD Kota Pekanbaru tahun 2022, penandatanganan tersebut dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru seperti Ginda Burnama, Tengku Azwendi Fajri dan juga Nofrizal.

"Sah atau tidak sah itu bisa ditanyakan ke Kemendagri, BPK atau Gubernur Riau terkait bagaimana keabsahannya. Secara pribadi saya tergantung penilaian Kemendagri, BPK dan Gubernur," ucapnya.

Lebih jauh politisi PKS ini menyebutkan secara pribadi dia ada keinginan untuk ikut menandatangani APBD tersebut, dia juga menegaskan mendukung pengesahan APBD karena hal itu bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.

"Tapi untuk tandatangan hal yang berbeda, selain berkaitan dengan jabatan juga berkaitan dengan hukum," bebernya. ***