PEKANBARU, GORIAU.COM - Meski berdasarkan pengakuan para supir bus Transmetro Pekanbaru (TMP) mereka mendapatkan ban bekas atau hasil vulkanisir, namun terdakwa Syafarudin Sayuti tetap yakin ban yang diberikan adalah baru. Hal ini terungkap pada sidang sidang kasus dugaan korupsi pengadaan sarana prasarana bus Trans Metro Pekanbaru (TMP), Selasa (8/10/2013) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Terdakwa Syafarudin Sayuti menjelaskan di hadapan majelis hakim bahwa nilai kontrak atau nilai proyek sengaja dipecah agar memenuhi syarat penunjukkan langsung untuk pelaksanaan proyek.

Pada sidang yang pimpin oleh Majelis Hakim I Ketut Suarta SH, MH, ia mengakui, menurut Kepres, seharusnya proyek dilelang. Ia membenarkan telah menandatangani dokumen pencairan anggaran saat ia menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sekaligus pengguna anggaran.

Sebelum terdakwa menandatangani SPPD, terdakwa menerima SPM. Temuan BPKP Riau, hasil audit investigasi dana sekitar Rp. 296.181.506 untuk proyek penggantian oli maupun ban bus TMP yang terindikasi sebagai tindakan korupsi.

Majelis hakim membeberkan bahwa dalam kontrak dengan pihak penyedia barang (kontraktor), tidak dicantumkan spesifikasi barang yang diadakan. Terdakwa kemudian membantahnya. Sesuai keterangan terdakwa, dari 120 ban TMP semuanya baru.

Namun hakim memaparkan kesaksian 10 supir bus TMP yang menyatakan ban yang dibeli adalah ban vulkanisir. Terdakwa membantah kesaksian tersebut dalam pemeriksaan keterangannya oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Diketahui perbuatan terdakwa Syafarudin Sayuti dilakukan pada Januari hingga Mei 2010 lalu. ***