JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Ketut Kariyasa Adnyana menyatakan, komisinya akan tegas meminta Menaker untuk memberikan sanksi terhadap perusahaan yang tak membayar THR pekerja.

Di tengah situasi pandemi Covid-19, kata Kariyasa, pemerintah telah mengatur agar perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar THR tepat waktu bisa menggelar dialog dan membayarkan THR dengan cara dicicil. Sehingga, pemberian THR harus tetap dilakukan dengan sistem pembayaran yang telah dikompromikan.

"Sekali lagi, hak pekerja harus diprioritaskan," kata Kariyasa.

Sejauh ini, Ia mengungkapkan, masih banyak keluhan yang Ia terima dari pekerja. Sehingga, Ia berharap, pengawasan terhadap cicilan THR ini pun harus dilakukan pasca Hari Raya Idul Fitri berlangsung.***