PEKANBARU - Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pelabuhan Sei Duku Kota Pekanbaru menyatakan seluruh pengusaha angkutan kapal setempat memilih tetap tidak beroperasi meski pemerintah memberikan izin angkutan umum udara, darat dan laut jalan jelang Idul Fitri 1441 H.

"Sudah kami sampaikan ke semua pengusaha angkutan kapal Sei Duku terkait Permen 25 tahun 2020 soal pengaturan transportasi saat Mudik Lebaran," kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pelabuhan Sei Duku Pekanbaru, Baginda Daulay di Pekanbaru, Selasa (19/5/2020).

Baginda Daulay mengatakan alasan pengusaha angkutan laut yang biasa melayani penumpang laut di Sei Duku karena merugi.

"Misalkan yang akan berangkat ke Selat Panjang hanya ada 14 orang, kalau dipaksakan pengusaha kapal rugi biaya operasionalnya tidak balik, belum lagi gaji pekerja ABK," katanya.

Dikatakan dia, kondisi tutup ini sudah berlangsung sejak Kota Pekanbaru memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Jadi Pelabuhan Sei Duku Pekanbaru tidak lagi mengangkut penumpang sejak 10 April 2020 kemarin, dan tidak ada aktifitas sama sekali hingga kini, alias mati suri," kata dia.

Ia mengatakan lagi, jika ada warga yang hendak bepergian ke Selat Panjang terpaksa melalui Pelabuhan Buton, setelah terlebih dahulu menempuh jalur darat ke Buton.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan mulai (7/5) moda transportasi dapat kembali beroperasi. Namun bukan berarti mudik diperbolehkan.

Kebijakan tersebut hanya menjadi penjabaran atau turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 Hijriyah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), bukan relaksasi.

"Intinya adalah penjabaran, bukan relaksasi lho ya, artinya dimungkinkan semua moda angkutan, baik udara, kereta api, laut, bus, untuk kembali beroperasi dengan catatan satu harus mentaati protokol kesehatan," jelas Budi Karya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Rabu (6/5/2020).

Budi Karya menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan dan BNPB akan menyusun kriteria penumpang yang boleh berpergian keluar daerah di tengah larang mudik. Mulai besok semua transportasi mulai boleh melayani masyarakat berpergian. ***