BENGKULU - Polisi menangkap seorang ayah yang dilaporkan telah menggagahi putri kandungnya yang masih berumur 11 tahun. Penangkapan dilakukan Polres Kota Bengkulu pada Minggu (2/5/2021) malam.

"Kita dapat laporan dari nenek korban sekitar jam 2 siang. Kemudian sekitar pukul 11 malam pelaku kita amankan dan saat ini ditahan di Mapolres," terang Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu, AKP Yusiadi dalam sebuah pernyataan yang dikutip GoNEWS.co, Senin.

Yusiadi menuturkan, kejahatan seksual tersebut terjadi di Kecamatan Selebar ketika korban sedang tidur pada Jumat (30/4/2021) dini hari dan merasa tertindih. "Ketika korban terbangun, dirinya sadar bahwa ayahnya yang menindih dan menyetubuhinya,".

"Kasus dilaporkan nenek korban ke penyidik setelah nenek korban mendapat laporan dari korban yang mengalami sakit di bagian alat vitalnya," jelas Kasat Reskrim.***