JAKARTA - Baru pertama kali terjadi di Provinsi Maluku. Harapan akan anak-anak negeri ini menyandang status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah, ikut membawa kekecewaan dan kesedihan di wajah para sang pemimpin.

Gubernur Maluku Said Assagaf mengaku sangat kecewa berat. Walikota Ambon Richard Louhepessy bahkan lebih pilu hingga meneteskan air mata. Pada Kamis (15/11/2018), Gubernur Maluku Said Assagaf melalui Wakil Gubernur Maluku Dr. Zeth Sahuburua dan sejumlah Annggota DPRD Kota Ambon mengungkapkan kekecewaannya kepada wakil rakyat di Senayan.

Rombongan Wakil Gubernur diterima langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah. Dalam pertemuan itu, Zeth Sahubura mengungkapkan, sistem penerimaan CPNS berbasis online itu, telah memasung hak-hak anak daerah Maluku untuk mengabdi sebagai PNS.

Apalagi kata dia, metode seleksi menggunakan pola Computer Assisted Test (CAT), menurut Assagaff standar kelulusan sesuai passing grade yang ditetapkan, justru menyulitkan para peserta untuk lolos ke tahap berikutnya.

Seharusnya kata dia, pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak menerapkan angka kelulusan berdasarkan standar nasional (passing grade). Ketentuan ini, dinilai tidak adil, bagi wilayah yang sangat membutuhkan tambahan pegawai, seperti Maluku dan Papua.

"Kalau bisa diturunkan, jangan gunakan passing grade sesuai standar nasional di Maluku. Daerah ini sangat membutuhkan pegawai. Coba lihat hasil tes, jumlah kelulusan peserta tidak sesuai dengan harapan dan keinginan kita semua terutama pemerintah daerah," ungkapnya.

Ia juga Meminta, agar pemerintah pusat dapat memberikan pertimbangan lain, mengingat passing grade CPNS di Kota Ambon, telah memangkas pemenuhan kuota CPNS yang dibutuhkan.

Dalam tes kali ini ada tiga kelompok soal yang diuji antara lain: Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK), Tes Integensia Umum ( TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi ( TKP) sesuai ketentuan, jika nilainya tinggi, namun salah satu diantara tiga kelompok ini tidak memenuhi standar nilai, tentu dinyatakan tidak lulus.

Inilah kata dia, yang dirasa perlu mendapat perhatian dan pertimbangan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini KemenPAN-RB. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah adalah jika nilai yang dihitung secara komulatif mendekati passing grade yang ditetapkan, dapat diloloskan.

”Kami akui fasilitas dan infrastruktur di daerah timur Indonesia mungkin berbeda jauh dengan mereka yang ada di bagian barat Indonesia, di Jawa mungkin IT menjadi sarapan pagi setiap orang, tetapi di bagian timur Indonesia tidak seperti itu,” ucapnya.

Sebagai bagian dari NKRI, kata Walikota, Kota Ambon juga ingin mendapatkan perhatian, kalaupun ada hal yang telah ditetapkan dalam prosedur, dapat dipertimbangkan.

“Saya kasihan, mereka ini rakyat saya, jika yang berusaha ribuan orang namun kenyataannya yang lolos hanya seperti ini, pantas jika saya menangis,” akuinya.

Seperti diketahui pada seleksi CPNS tahun 2018 ini, ambang batas nilai atau passing grade telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 37 tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompotensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).***