PEKANBARU - Ulah pria paruh baya berinisial MY (48) tidak patut menjadi contoh. Bukannya memberikan pelajaran yang baik, pria ini malah mencabuli dua pelajar di Pekanbaru, Riau, dengan diiming-imingi menjadi atlet dayung.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto mengatakan melalui Paur Humas, Ipda Budhia Dianda,membenarkan dan korban berinisial BA (12) dan FA (15) yang masih duduk di bangku sekolah ini menjadi korban MY.

"Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap kedua pelajar tersebut sejak September sampai Oktober 2018. Tersangka melakukan perbuatan tersebut pada tiga tempat berbeda," kata Ipda Budhia.

Paur Humas menceritakan, sekitar awal November 2018, pelapor bertanya kepada korban, mengapa nilai sekolahnya menurun. Setelah itu, korban menceritakan kepada pelapor sejak kenal dengan tersangka, tersangka pernah menjanjikan korban akan memberikan uang dan akan dijadikan atlet dayung.

"Korban pun mau diajak oleh tersangka ke hotel karena iming-iming tersebut. Saat di hotel, korban disuruh untuk membuka baju dan dan tersangka membuka bajunya,'' ujar Ipda Budhia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, serta adanya hasil visum lalu tersangka berhasil diamankan di Jalan Tirtonadi, Kecamatan Rumbai. ''Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru," ungkap Ipda Budhia.

Dikatakan Ipda Budhia, tersangka dijerat dengan KUHPidana Pasal 82 jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. ***