PEKANBARU - Sebuah pernyataan resmi telah dikeluarkan oleh Lembaga Adat Melayu Riau, sebuah entitas yang berada di bawah Pemerintah Daerah (Pemda), mengenai identifikasi terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Provinsi Riau. Ditemukan sekitar 200 MHA yang tersebar di berbagai Kabupaten/Kota di Provinsi Riau.

"Kelima Suku besar yang teridentifikasi ini mencakup Suku Sakai, Suku Akit, Suku Talang Mamak, Suku Bonai dan Suku Laut (Duano)," ungkap Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Provinsi Riau, Mamun Murod, Rabu (2/8/2023).

Murod menjelaskan, ada perkembangan signifikan terkait pengakuan dan perlindungan MHA oleh Pemerintah Daerah di Riau. Salah satunya adalah pengakuan Pemerintah Provinsi Riau terhadap MHA Suku Sakai Bathin Sobangha yang berdomisili di Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai.

Selain itu, tujuh MHA di Kabupaten Kampar juga mendapat pengakuan, termasuk MHA Kenegerian Kampa, MHA Kenegerian Petapahan, dan lainnya. Begitu juga dengan delapan MHA di Kabupaten Siak yang telah mendapatkan pengakuan, seperti MHA Kampung Lubuk Jering dan MHA Kampung Kampung Tengah.

Murod menambahkan, ada dua Hutan Adat di Provinsi Riau yang telah mendapatkan penetapan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, yaitu Hutan Adat Ghimbo Bonca Lida dan Ghimbo Pomuan Kenegerian Kampa, serta Hutan Adat Imbo Putui Kenegerian Petapahan.

"Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sangat penting. Hal ini memungkinkan hak-hak seperti hak ulayat dapat dilindungi oleh negara," jelas Murod.

Menurut Murod, pengakuan masyarakat hukum adat ini tidak serta-merta memberikan jaminan atas sumberdaya agrarianya. Ada tahapan lanjutan yang harus ditempuh di Kementerian Agraria dan/atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dengan proses identifikasi dan verifikasi ini, diharapkan keberadaan masyarakat hukum adat semakin mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang layak dari negara. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Pemda dalam menjaga keberlanjutan adat dan budaya asli Riau. ***