JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan teguran keras kepada 19 kepala daerah karena penyerapan anggarannya dalam penanganan pandemi Covid-19 dan insentif tenaga kesehatan (nakes) dinilai buruk.

''Hari Sabtu, kami sudah sampaikan surat teguran tertulis untuk 19 daerah tersebut, surat teguran tertulis ini langkah yang mohon maaf cukup keras, karena jarang kami keluarkan. Kepada 19 provinsi dengan data-data yang kita miliki,'' kata Tito dalam evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat secara daring, Sabtu (17/7/2021), seperti dikutip dari Sindonews.com.

Tito menyesalkan belum adanya perkembangan atas penyerapan anggaran yang baik dari 19 daerah tersebut. Padahal anggarannya sudah dialokasikan dalam APBD masing-masing.

''Uangnya ada, tapi belum direalisasikan untuk kegiatan penanganan Covid, kemudian untuk insentif tenaga kesehatan, dan lain-lain,'' ujarnya.

Dituturkan Tito, bisa saja kepala daerah memang tak mengetahui persoalan realisasi anggaran penanganan Covid-19. Karena, terkadang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di daerah yang lebih memahami persoalan anggaran tersebut.

''Sementara kepala daerah kadang-kadang, kami beberapa kali ke daerah banyak yang tidak tahu posisi saldonya seperti apa. Nah ini kami keluarkan surat resmi,'' imbuh Tito.

Mantan Kapolri ini menambahkan, Kementerian Dalam Negeri juga sudah mengeluarkan surat edaran terkait PPKM Darurat. Salah satu isinya adalah meminta aparat keamanan untuk tetap tegas, tetapi juga mengedepankan rasa manusiawi dan humanis.

''Juga membantu masyarakat ketika yang kesulitan ekonomi. Jadi tidak hanya tindak tegas, tapi juga ada bantuan dalam bentuk pembagian masker, sembako, suplai makanan, atau makanan sehat,'' ujar Tito.

Sembilan kepala daerah yang mendapat teguran keras dari Mendagri tersebut adalah:

1. Aceh

2. Sumatera Barat

3. Kepulauan Riau

4. Sumatera Selatan

5. Bengkulu

6. Kepulauan Bangka Belitung

7. Jawa Barat

8. Yogyakarta

9. Bali

10. Nusa Tenggara Barat

11. Kalimantan Barat

12. Kalimantan Tengah

13. Sulawesi Selatan

14. Sulawesi Tengah

15. Sulawesi Utara

16. Gorontalo

17. Maluku

18. Maluku Utara

19. Papua.***