SELATPANJANG - Seorang terduga pelaku narkoba bernisial EJ (32) warga Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau berhasil diringkus aparat kepolisian, sementara satu orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) melarikan diri ke dalam hutan bakau.

Penangkapan yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Kepulauan Meranti dipimpin oleh KBO Sat Narkoba Polres Meranti Ipda Rahmad Wahyudi SH, terjadi pada Selasa, 16 Juli 2019 sekitar pukul 17.00 WIB, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan Kuburan Cina Gang Chili Kelurahan Selatpanjang Selatan. 

Kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku EJ sekitar pukul 16.00 WIB, berdasarkan hasil penyelidikan anggota Sat Resnarkoba bahwa di Jalan Kuburan Cina Kampung Baru, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi sering terjadi transaksi jual beli narkotika. 

Selanjutnya, tim yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba Ipda Rahmad Wahyudi ketika sedang melakukan lidik di TKP langsung melihat seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor merek Suzuki Satria F warna biru dengan Nomor Polisi BM 5876 XA dengan gerak-gerik mencurigakan keluar dari salah satu gang yang berada di jalan Kuburan Cina, Gang Chili Kelurahan Selatpanjang Selatan. 

Melihat terduga pelaku sesuai informasi yang diterima tim langsung melakukan pengejaran dan mengamankan laki-laki berinisial EJ dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya dengan disaksikan Ketua RT setempat dan anggota menemukan Barang Bukti (BB) 1 paket diduga narkotika jenis Sabu-sabu yang berada dalam kantong saku celana bagian depan sebelah kiri yang dipakai oleh pelaku dengan berat kotor 0,22 gram. 

Setelah dilakukan pengembangan, dimana terduga pelaku mengaku mendapatkan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari IB (DPO), kemudian tim langsung melakukan pengejaran ke rumah DPO dan ketika dilakukan penggerebekan dirumah DPO, yang bersangkutan langsung melompat dari jendela rumah dan lari menuju hutan bakau. Setelah dilakukan pencarian didalam hutan bakau, DPO IB tidak dapat ditemukan (melarikan diri, red). 

Saat ini EJ terduga pelaku Narkoba yang diamankan sudah berada di Mapolres Meranti selain itu yang bersangkutan sudah dilakukan tes urine dengan hasil Positif (+) mengandung Narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH MH, Kamis (8/7/2019) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.***