PEKANBARU - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru mengimbau masyarakat mengakses layanan online saat mengurus perizinan. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 di Kota Pekanbaru yang kembali memasuki zona merah.

"Berhubung beberapa hari ini Kota Pekanbaru kembali zona merah, kita akan maksimalkan layanan online. Karena dengan layanan ini tidak perlu pertemuan intens sehingga mencegah kemungkinan penularan Covid-19," ujar Sekretaris DPM-PTSP Kota Pekanbaru F Rudi Misdian, Jumat (24/7/2020).

Ia menjelaskan masyarakat dapat mengakses website perizinan.pekanbaru.go.id, dimana ada sekitar 70 jenis perizinan yang bisa didaftarkan melalui situs tersebut.

Sementara itu, Rudi tidak menampik bahwa layanan tatap muka akan tetap di buka. Untuk layanan ini, petugas dibekali dengan alat-alat pelindung diri, namun masyarakat juga harus menerapkan protokol kesehatan.

"Kita juga akan evaluasi, kemungkinan kita akan kurangi jumlahnya (pengunjung, red) jika layanan tatap muka lebih banyak. Tetapi kalau lebih banyak yang menggunakan layanan online kan otimatis layanan tatap muka akan berkurang," pungkasnya.***