MAROS -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita bangunan masjid di Dusun Arra, Desa Tompo Bulu, Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Masjid yang pembagunannya belum rampung itu diduga disita KPK karena dibangun Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.

Dikutip dari Inews.id, warga Dusun Arra, Desa Tompo Bulu, menyesalkan penyitaan masjid tersebut oleh KPK. Sebab, meskipun belum rampung, masjid tersebut sudah digunakan warga untuk shalat berjamaah. Namun, sejak plang penyitaan dipasang oleh KPK, warga tak berani lagi shalat di masjid tersebut.

Kepala Dusun Arra, Daeng Rala, mengatakan, masjid tersebut merupakan milik umat Islam, seharusnya tidak disita, meskipun pembangunannya diinisiasi Nurdin Abdullah.

''Tidak ada orang yang bisa memiliki secara pribadi masjid itu, pasti akan dipakai shalat,'' kata Arra, Daeng Rala, saat dikonfirmasi, Selasa (22/6/2021).

Daeng Rala membenarkan pembangunan masjid tersebut diinisiasi Nurdin Abdullah. Sejak perkara dugaan korupsi Nurdin Abdullah ditangani KPK, pembangunan masjid itu dihentikan

Sementara Ketua Pengurus masjid setempat, Suardi Daeng Nojeng mengatakan, masjid ini sebetulnya sangat membantu warga menjalankan ibadah shalat berjamaah. Sebab masjid lain di wilayah itu jaraknya cukup jauh.

Sambung Suardi, meski belum dilengkapi fasilitas pengeras suara, karpet dan pendingin ruangan, tetapi sudah bisa dipakai salat berjamaah, karena ada tandon penampung air untuk berwudhu.

''Sudah dipakai shalat warga di sini. Biasa juga ada orang lewat singgah shalat. Karena sudah disita KPK, orang tidak berani beribadah di situ, karena papan KPK berdiri di dekat masjid,'' ujarnya.***