TELUKKUANTAN - Polsek Singingi menangkat dua pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Logas Hilir, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau pada Selasa (22/6/2021) sore. Mereka adalah SAI (30) dan NSA alias N (25), ditangkap ketika sedang menjalankan aktivitas terlarang tersebut.

Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto, kedua pelaku menyedot emas meggunakan mesin dompeng. Aktivitas tersebut jelas melanggar undang-undang pertambangan mineral, batu bara dan gas alam.

"Kegiatan ini jelas telah melakukan pengrusakan terhadap lingkungan dan itu merupakan pelanggaran hukum," ujar Kapolres Kuansing melalui Kasubag Humas, AKP Tapip Usman, Rabu (23/6/2021) di Telukkuantan.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Singingi guna proses hukum lebih lanjut.

Polres Kuansing bersama jajaran selalu melakukan sosialisasi tentang PETI. Selain itu, penindakan terhadap pelaku PETI juga sering dilakukan. Namun, hal itu tidak membuat pelaku jera. Buktinya, masih ada aktivitas PETI di Kuansing.***