TELUKKUANTAN - Salah seorang pasien Covid-19 di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau divonis sembuh walaupun hasil swab ketiganya masih positif.

Dari dokumen yang diterima GoRiau.com, pasien tersebut melakukan swab ketiga pada 11 Oktober 2020 dan pemeriksaan PCR pada 12 Oktober 2020 dengan hasil positif.

Namun, pada 13 Oktober 2020, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kuansing menyatakan bahwa pasien tersebut sembuh dari Covid-19.

Sebelumnya, pasien tersebut melakukan swab 1 pada 29 September 2020 dan pemeriksaan PCR pada 30 September 2020 dengan hasil terkonfirmasi positif. Ia merupakan kontak erat klaster Pilkada.

''Betul, itu data dari Satgas Provinsi yang mengacu ke revisi 5,'' jawab Agusmandar, Jubir Covid-19 Kuansing, ketika ditanya apakah pasien positif tersebut divonis sembuh karena mengacu pada protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 revisi 5.

Sebelumnya, dr Amelia Nasrin yang juga Jubir Gugus Tugas Covid-19 Kuansing menjelaskan dalam protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 revisi 5, pasien tanpa gejala dan gejala ringan tidak perlu swab follow up.

''Cukup isolasi mandiri selama 14 hari dan dinyatakan sembuh,'' ujar Amelia.

Menurutnya, swab follow up hanya dilakukan terhadap pasien dengan gejala berat.

Hal itu menjadi dasar gugus tugas untuk melakukan swab follow up berkali-kali. Salah satunya adalah pasien dari klaster Pilkada tersebut.

"Iya, itu merupakan data dari Satgas Provinsi yang diterima oleh Satgas Kabupaten Kuansing," ujar Agusmandar.

Dengan kondiai ini, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kuansing yakin mampu memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Insyaallah, mari kita ikhtiar dan sama-sama berdoa kepada Allah SWT, semoga wabah ini segera berakhir di negeri kita," kata Agusmandar.***