PEKANBARU - Proses penjaringan bakal calon Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Riau telah berakhir hari ini, Senin (4/12/2017) siang, tepatnya pukul 14.30 WIB dan sebanyak tiga kandidat sudah menyerahkan dokumen dan segala persyaratan yang telah ditetapkan.

Tiga kandidat yang telah menyerahkan dokumen tersebut terdiri dari Destrayani Bibra, Sanusi Anwar serta Ketua KONI Riau saat ini Emrizal Pakis yang juga kembali maju mencalonkan diri sebagai bakal calon Ketum KONI Riau untuk empat tahun kedepan.Destrayani Bibra lebih dulu menyerahkan dokumen pada Senin pagi yang kemudian disusul Emrizal Pakis yang didampingi tim pendukung dan terkahir adalah Sanusi Anwar yang juga menyerahkan langsung dokumen kepada Tim Penjaringan."Setelah proses penjaringan selesai, akan dilanjutkan dengan proses verifikasi dokumen bakal calon untuk kemudian dilakukan penyaringan," kata Ketua Tim Penjaringan, Zulkifli Saleh kepada GoRiau.com, Senin petang.Diberitakan sebelumnya, pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Riau akan digelar pada akhir Desember 2017 mendatang untuk memilih ketua umum periode 2018-2022.Untuk bisa menjadi kandidat calon Ketua Umum KONI Riau, para calon harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan oleh Tim Penjaringan, salah satunya harus mendapat dukungan dari empat KONI kabupaten/kota dan 10 Pengurus Provinsi (Pengprov) cabang olahraga (cabor).Penjaringan dan penyaringan calon Ketua Umum KONI Riau ini akan berlangsung hingga tanggal 4 Desember 2017 mendatang, tepatnya hingga pukul 14.30 WIB dan calon harus menyerahkan langsung segala dokumen persyaratan ke Kantor KONI Riau.Dalam hal ini KONI kabupaten/kota atau pengprov cabor yang bisa memberikan dukungan kepada bakal calon dan memiliki hak suara saat Musorprov KONI Riau hanya yang belum habis masa jabatan pengurusnya.Dikatakan Zulkifli Saleh, jika masa jabatan telah habis dan belum menggelar Musorkot, hanya berlaku selama enam bulan sejak masa jabatan berakhir. "Apabila sudah melewati enam bulan belum menggelar Musorkot, secara otomatis KONI kabupaten/kota atau pengprov cabor tidak memiliki hak suara untuk Musorprov KONI Riau," pungkasnya.***