PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut Mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus enam tahun penjara. Sedangkan Bupati Rohul non aktif Suparman lebih ringan, yakni empat tahun enam bulan.

Tuntutan ini dibacakan langsung oleh JPU KPK dalam sidang yang digelar di ruang Cakra pengadilan negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (26/1/2017) siang. "Denda Rp200 juta dengan subisder selama tiga bulan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Johar dihukum lebih berat karena diduga menerima langsung uang untuk memuluskan pengesahan APBD 2014-2015. Sedangkan Suparman diduga sebagai 'perantara' antara anggota dewan dengan Gubernur Riau saat itu, Annas Ma'mun.

"Untuk terdakwa (Johar Fidaus), ada menerima sejumlah uang terkait dalam pembahasan (APBD), sedangkan terdakwa (Suparman) ini kita duga pihak yang mengakomodir (antara Annas Ma'mun dengan dewan)," ucap JPU KPK, Tri Anggoro.

"Tindak pidana ini tidak perlu ada semuanya melakukan unsur di pasal tersebut, tetapi menjadi rangkaian gabungan sehingga secara sempurna terjadi tindak pidana sesuai dakwaan (Korupsi)," sambungnya seusai sidang digelar.

Sidang lanjutan rencananya akan digelar Kamis (9/2/2017) nanti dengan agenda pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa. "JPU tidak sama sekali mempertimbangkan saksi ahli kita, ini tuntutan yang sangat memberatkan untuk terdakwa," ungkap kuasa hukum Suparman, Eva Nora.

"Dalam Pledoi (pembelaan) nanti, kami akan mengeluarkan semua fakta yang terjadi saat ini bahwa tidak ada satu pun yang memberatkan dari diri terdakwa (Suparman, red)," singkat dia. ***