BENGKALIS–Memaksimalkan layanan perekaman data kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dan dokumen kependudukan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bengkalis tetap buka pada hari libur Sabtu dan Minggu.

“Di samping jadwal reguler, kita tetap membuka layanan perekaman pada hari libur, yakni Sabtu dan Minggu. Ini sudah kami lakukan pada pekan kemarin. Insya Allah hingga pertama Desember 2020,” ungkap Kepala Disdukcapil Ismail, Senin (23/11/2020).

Pelayanan ini dilaksanakan di kantor Disdukcapil Kabupaten Bengkalis dan seluruh UPT Disdukcapil di kecamatan yang sudah tersedia alat perkaman KTP-el, yakni Kecamatan Siak Kecil, Bukit Batu/Bandar Laksamana, Rupat, Rupat Utara, Mandau/Bathin Solapan dan Pinggir/Talang Muandau.

Pada Sabtu dan Minggu 21-22 November 2020, pihak Disdukcapil telah menerbitkan 855 dokumen (meliputi kartu keluarga, KTP, KIA dan SKPWNI) serta perekaman data KTP-el. 

“Kita berharap layanan ini dapat dimanfaatkan penduduk semaksimal mungkin guna melengkapi dokumen kependudukannya, khususnya untuk perekaman data KTP-el bagi wajib KTP-el yang belum pernah melakukan perekaman data,” ujar Ismail.

Lebih lanjut Ismail, berharap adanya dukungan maksimal dari camat, kades/lurah untuk memberikan, sehingga pelayanaan layanan pengurusan dokumen selama tujuh hari berjalan lancar. Terutama untuk menghimbau warga yang memenuhi kriteria wajib KTP-el untuk segera datang ke UPT Disdukcapil Kecamatan setempat.

Ditegaskan Ismail, selama pelayanan pihaknya menekankan kepada warga yang datang untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.