JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis membenarkan bahwa Ia telah menerbitkan Maklumat Kepala Kepolisian Indonesia nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) kementerian dan lembaga negara.

Mengutip Antaranews.com, Jumat (1/1/2021), masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol dan atribut FPI.

Masyarakat juga diminta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet dan hal lainnya terkait FPI.

Lansiran itu menyebut, masyarakat diminta agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui situs internet maupun media sosial.

Kemudian apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu, maka setiap polisi wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan ataupun diskresi kepolisian.***