PEKANBARU - Bukannya beribadahdi bulan ramadhan, lima orang warga Kabupaten Indragiri Hulu Riau malah berjudi jenis kartu remi. Mereka langsung diamankan polisi, empat di antaranya pria dan satu lainnya wanita.

“Kelima tersangka ditangkap beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp 465 ribu dan dua pasang kartu remi,” ujar Paur Humas Polres Indragiri Hulu Aipda Misran kepada GoRiau.com, Jumat (10/5).

Misran menyebutkan, peristiwa itu terjadi di Desa Danau Rambai, KM 15, Kecamatan Batanggagnsal Kabupaten Indragiri Hulu.

Awalnya polisi mendapat informasi adanya kegiatan perjudian oleh beberapa orang masyarakat bahwa di lokasi ada perjudian. Kemduain tim patrol mendatangi lokasi.

''Setelah dipastikan ke lokasi, ternyata benar ada 5 warga yang main judi. Kemudian petugas melakukan penangkapan saat mereka sedang melakulan permainan Judi kartu remi,'' ucap Misran.

Kelima pelaku yakni inisial DS (48), warga Desa Danau Rambai km 11, Kecamatan Batang Gansal, REP (31), warga simpang Granit Kecamatan Batang Gansal, EDS (65), warga Blok 10 Desa Sincalang, AC (56) warga KM 14 Desa Danau Rambai, dan ESS seorang wanita (45), warga KM 15 Desa Danau Rambai.

“Saat ini kelima pelaku ditahan di Mapolres untuk kepentingan penyidikan, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 303 KUHP,” pungkas Misran. (gs1)