PEKANBARU - Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska), Prof Akhmad Mujahidin akhirnya mengambil kebijakan untuk menutup atau lockdown kegiatan di kampus tersebut untuk sementara waktu. Kebijakan ini mulai berlaku Jumat (20/3/2020) hingga Selasa (31/3/2020) mendatang.

"Iya benar, sudah saya tandatangani surat edaran tentang penutupan sementara kampus UIN Sultan Syarif Kasim Riau tersebut," kata Prof Akhmad Mujahidin kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Kamis (19/3/2020) malam.

Penutupan sementara kampus ini, kata Rektor, diantaranya juga dikarenakan adanya dua mahasiswa UIN Suska Riau yang suspect corona. "Dua mahasiswa yang suspect corona tersebut berjenis kelamin laki-laki, satu dari Fakultas Ushuluddin dan satunya lagi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska," sebutnya.

Adapun bunyi surat edaran Rektor UIN Suska nomor B-1224/Un.04/HM.00/03/2020 tersebut, sebagai berikut : Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Riau nomor Kpts.596/III/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang status siaga darurat bencana non alam akibat virus Corona di Provinsi Riau, dan hasil konsultasi Rektor dengan Plt Sekjen Kementerian Agama RI tentang dua orang mahasiswa UIN Suska Riau yang mengalami suspect Covid-19, maka pimpinan UIN Suska Riau dalam rapat yang diadakan pada Kamis 19 Maret 2020 pukul 11.00 WIB, menyepakati dan menetapkan kebijakan UIN Suska Riau sebagai berikut:

1. Kampus UIN Sultan Syarif Kasim Riau mulai tanggal 20 sampai dengan 31 Maret 2020 ditutup sementara waktu,

2. Selama masa tersebut, seluruh aktivitas dosen, pegawai dan mahasiswa dilaksanakan di rumah atau tempat tinggal masing-masing dan wajib bisa dihubungi setiap saat oleh pimpinan terkait urusan dinas,

3. Apabila dosen atau pegawai memiliki urusan penting di kampus atau kantor, maka dapat melakukan aktivitas di kampus dengan izin Rektor,

4. Selama masa penutupan sementara waktu, kampus UIN Sultan Syarif Kasim Riau akan dilakukan sterilisasi dan penyemprotan disinfektan melalui koordinasi dengan Gubernur Riau dan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Provinsi Riau yaitu BNPB dan Dinas Kesehatan Provinsi Riau,

5. Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi secara periodik berdasarkan pengumuman resmi pemerintah.***