PEKANBARU - Seorang mahasiswa Universitas Islam (UIN) Riau ternyata memiliki nama awalan anjay. Ajnay yang berarti salah satu binatang peliharaan, melekat pada awalan namanya yang tertulis Anjay Syaiful Islam.

''Saya canggung kalau berkenalan dengan orang baru. Kalau sama teman akrab saya tak masalah, walau kadang mereka bergurau mempelesetkan kata Anjay. Tapi karena itu kawan akrab, ya tak masalah buat saya," kata Anjay dalam percakapan dengan detikcom, Rabu (9/9/2020).

"Ya bingung gitu (berkenalan dengan seseorang yang tidak dikenal sebelumnya), nanti disangka main-main. Kadang pas disebut nama Anjay, ada yang nggak percaya. Ada juga yang bilang saya ini bercanda," kata Anjay.

Walau kata Anjay yang lagi viral saat ini sering diplesetkan, mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Pekanbaru ini sama sekali tidak berniat mengganti sebutan namanya. Misalnya, dengan sebutan nama Syaiful atau Islam.

"Nggak. Kalau kenalan tetap nyebut nama Anjay. Biarin sajalah. Itu kan nama dikasih orang tua. Kan sekarang saja yang jadi masalah, dulu-dulunya nggak," kata Anjay.

Gambar e-KTP dan kartu mahasiswa ini ramai yang mem-posting ulang. Bahkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga ikut mengunggah.

Anjay menyebutkan, sejak kata 'anjay' menjadi viral karena dianggap sebagai bentuk pengganti nama binatang peliharaan seperti Anjing. Awalnya dia sempat tersinggung.

"Awalnya saya tersinggung juga melihat pelesetan itu di beberapa kali talk show di TV dalam bentuk candaan. Kenapa harus nama Anjay, kenapa bukan kata yang lainnya saja," kata anak kedua dari dua bersaudara itu.

Anjay, mahasiswa asal Kabupaten Siak Riau, menyebut lama-lama pelesetan namanya menjadi hal yang biasa.

Seperti diketahui, kata 'anjay' ramai dibahas setelah dibahas artis sekaligus YouTuber Lufti Agizal di channel YouTube-nya. Bukan hanya membahasnya, Lutfi Agizal juga mengadukan anak yang memakai kata 'anjay' ke KPAI.

Belakangan, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta penggunaan kata 'anjay' dihentikan sekarang juga. Komnas PA menilai kata 'anjay' yang sedang populer dipakai anak-anak bisa berpotensi dipidana.

"Ini adalah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana, baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan. Namun, jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tindakan itu adalah kekerasan verbal. Lebih baik jangan menggunakan kata 'anjay'. Ayo kita hentikan sekarang juga," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (29/8). ***