PEKANBARU - Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru akhirnya memberikan vonis bebas kepada Legal Manager PT Duta Palma, Suheri Terta yang sebelumnya ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau.

Vonis bebas disampaikan oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu, pada agenda sidang putusan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, tepatnya di ruang sidang Prof R Soebekti, Rabu (9/9/2020). Majelis Hakim menyatakan seluruh dakwaan JPU terhadap Suheri Terta tidak terbukti memberikan suap Rp 3 miliar kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

"Membebaskan terdakwa dari tuntutan JPU," ujar Saut.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Suheri Tetra dengan tuntutan 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

Dalam dakwaan JPU KPK dalam menyebut ada rencana memberikan uang Rp 8 miliar kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Dimana uang sebesar Rp 3 miliar sebagai uang muka dan sisanya diberikan kepada Annas Maamun setelah RTRW disahkan menteri.

Dalam persidangan yang dilakukan secara daring itu, hakim juga menyampaikan, perkara ini bermula dari pengajuan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Riau oleh Annas Maamun kepada Menteri Kehutanan tahun 2014. Rencana ini membuat Surya Darmadi (tersangka) menemui Annas Maamun dan Kepala Dinas Kehutanan Riau Zulher.

Surya Darmadi ingin kebun perusahaan yang berada di kabupaten Indragiri Hulu, milik perusahaan Dulta Palma Group dikeluarkan dari kawasan hutan dalam RTRW.

Lalu uang Rp 3 miliar diserahkan Suheri sebagai legal perusahaan melalui perantara Gulat Mendali Emas Manurung. Namun dalam persidangan, hanya Gulat yang menyatakan Annas menerima uang itu.

"Hal ini sudah dibantah terdakwa dan saksi lain tidak melihat adanya penyerahan uang itu," ungkap Saut.

Sementara Annas kata Saut, saat ditanyakan tidak mengingat apakah menerima uang. Karena dalam persidangan sering menyatakan lupa. Selain itu juga dengan rekonstruksi yang dilakukan karena tidak sesuai dengan keterangan para saksi.

"Satu keterangan saksi saja tidak cukup sebagai alat bukti dan tidak memenuhi unsur sebagaimana dakwaan JPU," tegas Saut.

Terpisah JPU dari KPK menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru itu. ***