JAKARTA - Almarhum Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas ditabrak pensiunan pejabat Polri di Jagakarsa, Jakarta Selatan, ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Dikutip dari Kompas.com, polisi menyatakan, Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan perwira Polri yang menabraknya.

"Jadi dia menghilangkan nyawa sendiri karena kelalaian sendiri," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Kuasa hukum keluarga Hasya, Indira Rezkisari, menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

Dalam SP2HP itu terlampir surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

"SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," ucap Indira.

Sempat dipaksa berdamai

Sebelum Hasya ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian pernah mengajukan mediasi kepada keluarga Hasya. Namun, saat pertemuan berlangsung, orangtua Hasya dipisahkan dari anggota tim kuasa hukumnya.

Menurut ibu Hasya, Dwi Syafiera Putri atau Ira, ada beberapa petinggi polisi memaksa mereka untuk berdamai lantaran posisi Hasya dalam kecelakaan ini dinilai sangat lemah.

"Sudah, Bu. Damai saja. Karena posisi anak ibu 'sangat lemah'," tutur Ira menirukan salah satu petinggi polisi saat itu.

Ira pun mempertanyakan pernyataan polisi tersebut. Ia sempat terheran-heran mengapa posisi anaknya menjadi lemah padahal Hasya yang tewas akibat kecelakaan itu.

"Saya sih enggak bilang (saat itu) kami diintimidasi, tetapi saya merasa kami berdua seperti disidang saat proses mediasi," tutur Ira.

Kronologi versi polisi

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan, Hasya kurang hati-hati dalam mengendarai motor pada malam itu, 6 Oktober 2022.

Saat itu, situasi jalan sedang licin karena hujan. Kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 kilometer per jam. Tiba-tiba, ada kendaraan di depan Hasya yang hendak belok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak. Akibatnya, Hasya tergelincir dan jatuh ke kanan.

"Bersamaan dengan itu, ada kendaraan yang dinaiki saksi, yaitu Pak Eko (pengendara Pajero). Pak Eko sudah tidak bisa menghindar," kata dia.

Penabrak Hasya pun telah diperiksa dan diminta wajib lapor mingguan, setiap Kamis, sejak kasus kecelakaan tersebut diselidiki. Penabrak yang disebut pensiunan pejabat polri Polri berpangkat AKBP dan keluarga Hasya juga telah beberapa kali dipertemukan untuk mediasi, tetapi tidak ada titik temu.

Latif mempersilakan keluarga Hasya mengajukan praperadilan jika tidak puas dengan hasil penyidikan polisi dan memiliki alat bukti yang dapat membantah penyidikan tersebut.

Kronologi versi keluarga

Ayah Hasya, Adi Syahputra, membeberkan kronologi kasus kecelakaan anaknya di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022.

Adi menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kecelakaan terjadi saat mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) UI tersebut hendak pulang ke rumah kos.

Setibanya di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Hasya seketika oleng dan terjatuh ke sebelah kanan. Pada saat bersamaan, mobil Mitsubishi Pajero datang dari arah berlawanan hingga menabrak dan melindas korban.

"Iya, ditabrak terus dilindas, itu saksinya yang menyatakan seperti itu, karena saya tidak di lokasi, karena diceritakan seperti itu," kata Adi saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022).

Adi mengatakan, saat itu pengemudi mobil tersebut menolak bertanggung jawab. Hasya dibawa oleh mobil ambulans setelah teman korban mencari pertolongan.

"Jadi informasinya setelah sampai di rumah sakit sudah meninggal. Kami tidak bisa pastikan apakah dia meninggal di dalam ambulans, atau apa, karena sempat cukup lama di pinggir jalan," kata Adi.***