PEKANBARU - Pengelolaan Pusat Kuliner Bundaran Tugu Keris Kota Pekanbaru akan diambil alih oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Ternyata, hal ini sudah diputuskan melalui SK Walikota yang diterbitkan Pemko Pekanbaru beberapa hari lalu. 

"Sudah kita keluarkan SK-nya, SK pertama tentang penetapan lokasi sebagai pusat kuliner dan SK kedua tentang penunjukan pengelola. Untuk pengelola sudah kita serahkan kepada LPM, karena mereka memiliki legalitas yang jelas, dan badan hukum," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2020).

Ia menjelaskan, LPM sebagai pengelola nantinya mempunya kewajiban untuk menjaga ketertiban dan kebersihan di pusat kuliner tersebut. Termasuk memungut pajak dan retribusi.

"Sebagai pengelola, LPM punya kewajiban seperti menjaga ketertiban, menjaga kebersihan, dan melaksanakan ketentuan lain yang bersifat kewajiban kepala daerah seperti pajak dan retribusi," paparnya.

"Kebersihan mungkin ke DLHK, parkiran di Dishub dan pajak serta retribusi ke Bapenda. Jadi untuk pengelolaan kita tunjuk LPM," pungkasnya.***