JAKARTA - Anggota Fraksi Partai NasDem (Nasional Demokrat) DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia), Lisda Hendrajoni, terus mengajak masyarakat agar bersedia divaksin Covid-19 dengan vaksin yang telah disediakan secara gratis oleh Pemerintah.

Menurut Lisda, partisipasi masyarakat dalan vaksinasi, merupakan bukti cinta terhadap keluarga ataupun sesama.

"Kalau kita sudah divaksin, setidaknya kita sudah menjadi pelindung keluarga, terutama orang tua dan anak-anak. Karena kita tidak lagi menjadi carrier yang bisa membawa virus," ujar Lisda kepada GoNews.co, Senin (15/2/2021) malam.

Anggota Komisi VIII tersebut juga menyatakan, dengan mengikuti vaksin, masyarakat akan terhindar dari sanksi penghentian Bansos (bantuan sosial) yang sudah disampaikan oleh pemerintah, sebagai bentuk suksesi vaksinasi untuk kebaikan masyarakat Indonesia.

"Harapannya, ada kesadaran dari masyarakat, ada kerelaan hati untuk melindungi dirinya dan juga orang lain," kata Lisda.

Terkait kalkulasi antara vaksin yang tak menjamin seseorang bebas Covid-19 versus ketiadaan atau kurangnya pangan seseorang yang bisa menyebabkan kelaparan, penyakit, hingga kematian, Anggota Komisi VIII DPR RI itu menyatakan hal prinsip yang seharusnya menjadi pegangan umat.

"Kita masyarakat harus percaya pada Pemimpin. Ajaran agama pun mengajarkan demikian. Bahkan pemimpin mulai dari Presiden dan seluruh pejabat sudah lebih dahulu divaksin, supaya kita semua semakin yakin dan percaya," kata Lisda, yang melenggang ke 'Senayan' sebagai wakil dari masyarakat di dapil (daerah pemilihan) Sumbar (Sumatera Barat) I itu.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah meneken Perpres (Peraturan Presiden) 14/2021 pada 9 Februari 2021. Pasal 13A ayat (4) beleid tersebut mengamanatkan, "Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif,".

"(Berupa, red) penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial," kutipan huruf a pasal tersebut.***