BENGKALIS-Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat dilarang keluar daerah saat libur panjang pekan ini. Bila tetap bepergian, diminta melakukan rapid test.

Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat dilarang keluar daerah saat libur panjang pekan ini. Bila tetap bepergian, diminta melakukan rapid test.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Riau H Syamsuar saat memimpin rapat melalui video conference dengan Tim Satgas Covid-19 Provinsi Riau dan Forkompinda terkait antisipasi libur panjang dan upaya untuk mengatasi tingginya penularan Covid-19 di Riau, Senin (26/10/2020).

Libur dan cuti bersama terhitung pada hari Rabu (28/10/2020), Hari Sumpah Pemuda, Kamis (29/20/2020) Maulid Nabi Muhammad SAW lalu Jumat (30/10/2020) cuti bersama. Sedangkan Sabtu (31/10/2020) dan Minggu (1/11/2020) adalah hari libur. Syamsuar mengimbau sebaiknya masyarakat tetap berada di daerah masing-masing guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Untuk mencegah penularan Covid-19, kami sangat berharap, terutama akan ada libur panjang pekan ini. Ada instruksi dari Menteri Dalam Negeri dan hari ini ada rapat dengan Menko Polhukam, harapan pemerintah kiranya libur panjang ini tak usah keluar daerah," kata Syamsuar.

Tidak hanya itu Syamsuar juga berharap di semua daerah perbatasan agar didirikan posko check point penanganan Covid, jangan sampai libur panjang nanti akan menambah klaster baru di Riau.

"Jika keluar juga (liburan keluar kota) maka wajib rapid test. Siapa saja yang keluar daerah harapan kami nanti wajib rapid test sedangkan jika ASN keluar kota maka akan diberikan sanksi sesuai dengan Surat Edaran Gubri. Kemudian adanya Tol Dumai-Pekanbaru maka akan ramai masyarakat luar berkunjung ke Pulau Rupat, kami berharap pos check point tersebut harus diperkuat dan di setiap tempat keramaian harus ada pengeras suara untuk imbauan masyarakat,” tegas Syamsuar.

Menanggapi instruksi Gubri, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Heri Indra Putra mengatakan untuk libur panjang instruksi Pj. Bupati bagi ASN tidak boleh keluar daerah namun jika ada urusan penting ASN harus ada izin dari Pj. Bupati Bengkalis.

Rapat tersebut diikuti Ketua Satgas Kabupaten/Kota, Forkompinda se-Riau. Untuk Kabupaten Bengkalis diikuti Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Heri Indra Putra, Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, Kodim 0303/Bengkalis diwakili Pj. Pasi Pers Erli, Kajari Bengkalis diwakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Farouk Fahrozi, Danposal Bengkalis Ahmad Gusjuli, Kepala Badan BPBD Bengkalis Tajul Muddaris, Kepala Dinas Kesehatan Ersan Saputra, Kepala Dinas Sosial Martini, Plt Kasatpol PP Yuhelmi.